"Jadi tinggal izin dari BPOM saja yang kita tunggu. Kalau sudah, usaha air mineral milik desa ini sudah bisa berjalan," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha
Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Wakinamboro, Kecamatan Siompu, diduga kuat melanggar aturan yang terdapat pada petunjuk teknis (Juknis).
Sumarlin ✓
"Jadi tinggal izin dari BPOM saja yang kita tunggu. Kalau sudah, usaha air mineral milik desa ini sudah bisa berjalan," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha