Penduduk yang bekerja, kata Mulyadi, dapat dikategorikan menjadi dua kelompok berdasarkan status pekerjaan utama, yakni kegiatan formal dan informal. Kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap dan dibayar, serta buruh/karyawan/pegawai.

Sedangkan kegiatan informal mencakup pekerja yang berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

“Pada Agustus 2024, sebanyak 886,05 ribu orang (61,92 persen) penduduk Sulawesi Tenggara bekerja di sektor informal, sementara 544,84 ribu orang (38,08 persen) bekerja di sektor formal,” beber Mulyadi.

Baca Juga: Dandenhubrem 143 Halu Oleo Kendari Kunjungi Kantor telisik.id, Letkol Sudirman Hargai Peran Media

Jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,08 persen poin jika dibandingkan dengan Agustus 2023. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal mengalami penurunan sebesar 0,08 persen.