Politisi PKS ini menerangkan dengan masuknya dua nama tersebut, jadwal pelaksanaan Pilwawali akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Panitia Pilwawali yang diketuai Ketua DPRD.
Diketahui sebelum tahapan Pilwawali sampai ditangan DPRD, Proses Pilwawali dimulai dari penentuan Bakal Calon Wakil Wali (Bacawawali) Kota Kendari yang berlangsung begitu panjang. Bermula dari Partai Koalisi ADP-SUL, PAN dan PKB yang masing-masing merekomendasikan satu nama (Siska Karina Imran dan Rahman Tawulo) PKS membuka penjaringan Bacawawali, Mei 2019.
Setelah PKS final menentukan tiga nama Bacawawali (AJP, Alamsyah Lotunani dan Jabar Al Jufri) Selanjutnya tiga nama tersebut didorong ke DPP PKS untuk menunjujuk perwakilan satu nama. Ditangan DPP proses Pilwawali juga berlangsung lama, hingga akhirnya pada 13 Desember 2019. DPP memutuskan AJP sebagai "Jagoan" PKS merebut kursi kekuasaan nomor dua di Kota Kendari.
Kemudian 28 Desember 2019, Partai Koalisi memusyawarahkan tiga nama Bacawawali dari masing-masing Koalisi (AJP, Siska Karina Imran dan Rahman Tawulo) dan menghasilkan dua nama cawawali AJP dan Siska Karina Imran, setelah Rahman Tawulo mengundurkan diri di bursa Pilwawali.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Warga Kolaka
