"Ini sesuai peraturan Mendagri tentang pelaksanaan Pilkades di tengah pendemi. Kita tidak mau ambil risiko jika nanti ada kasus, makanya harus diperhatikan betul," kata Keni, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Jarang Ada Event, Persatuan Bulu Tangkis di Butur Inisiatif Helat Pertandingan

Keni menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas COVID-19 di desa maupun di kabupaten serta pihak TNI-Polri untuk menjaga Kamtibmas sehingga Pilkades dapat berjalan kondusif.

"Saya ingin pihak-pihak yang terkait nantinya siap mendukung penuh Pilkades ini," jelasnya.

Kepala desa yang ingin mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, kata Keni, tidak perlu mengajukan permohonan diri enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, cukup dengan hanya melampirkan keterangan cuti.