KENDARI, TELISIK.ID - Guna memastikan masyarakat patuh terhadap Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tim gabungan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat pedagang kuliner di malam hari.

Dalam Perwali tersebut, terdapat lima poin aturan yang harus dipatuhi untuk menekan penyebaran COVID-19, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar. Hal ini tak terlepas dari makin meningkatnya jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan menuturkan, Kamis siang (3/9/2020) telah digelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Hj. Nahwa Umar. Rapat memutuskan, akan dilakukan sosialisasi sebelum Perwali itu diterapkan dengan tegas, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggarnya.

"Didampingi TNI-POLRI malam ini kita melakukan tahapan sosialisasi selama satu minggu ke depan. Setelah itu baru dilakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di jalan," ujar Amir Hasan saat ditemui di lokasi sosialisasi, Kamis malam (3/9/2020).

Amir menambahkan, tahapan sosialisasi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat Kota Kendari baik RT, RW, lurah, camat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.