KENDARI, TELISIK.ID - Perbincangan menyangkut sistem pemilu legislatif terbuka dan tertutup kembali mengemuka setelah muncul pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana, yang menyebut MK akan mengabulkan gugatan pelaksanaan pemilu legislatif diselenggarakan secara tertutup.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini mengklaim mendapat bocoran informasi putusan MK dari seorang informan kredibel di luar hakim lembaga hukum tertinggi tersebut.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda partai saja," pernyataan Denny Indrayana melalui akun Instagramnya, dikutip Senin (29/5/2023).
Menurut informasi dimilikinya, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya setuju untuk mengembalikan sistem proporsional pemilu tertutup. Sedangkan tiga hakim lainnya menyatakan 'dissenting opinion' atau berbeda pendapat.
Denny pun menyampaikan khawatir pelaksanaan pemilu dengan menerapkan sistem proporsional tertutup, sebab dapat membuka ruang kembalinya bentuk pemerintahan masa orde baru yang otoriter dan koruptif.
