Baca Juga: Akibat Omicron, Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Pandemi COVID-19

Selain itu, pembukaan penerbangan juga hanya akan dilakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori bukan pekerja migran.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp 582,6 Miliar untuk Sistem Transportasi IKN Baru

"Hanya diperuntukkan bagi PPLN non PMI," katanya.

Luhut menjamin pemerintah tak akan serampangan dalam melaksanakan pembukaan itu. Pemerintah, tambah dia, akan tetap melakukan pengetatan supaya penyebaran covid bisa diminimalisir.