JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan Perpres 79/2025 yang mengatur penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025, namun kepastian mengenai kenaikan gaji untuk PPPK belum sepenuhnya dijelaskan dalam regulasi tersebut.
Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara menjadi perhatian besar di kalangan pegawai pemerintah. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian penghasilan bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Melansir Jawapos, Selasa (11/11/2025), kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan pada Oktober 2025. Meski demikian, informasi mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum tersampaikan secara jelas dalam lampiran aturan tersebut.
Kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres 79/2025 dibagi berdasarkan golongan kepegawaian. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat jabatan dan beban kerja pada struktur pegawai.
Skemanya dijelaskan sebagai berikut:
