Jika NI sudah terbit, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui email SSCASN. Namun, apabila data belum muncul, berarti proses administrasi masih berjalan di instansi masing-masing atau terdapat dokumen yang perlu dilengkapi.
Baca Juga: Cek NIP/NI PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Berikut Cara Akses ke Linknya
Masa Perjanjian Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan, masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun, yakni dari 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Besaran gaji dan hak lainnya telah diatur sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
“Hak peserta termasuk gaji, unit kerja, hingga masa kontrak akan tercantum jelas dalam SK yang diterbitkan,” kata Suharman.
