Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis di Sultra, Sejumlah Wilayah Berstatus Awas
Ia menegaskan, apabila masyarakat merasa tidak pernah melakukan aktivitas pinjol namun status bantuan tiba-tiba berubah, masyarakat dapat melakukan pengaduan untuk memastikan penyebabnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan atau desa kemudian dilakukan pengecekan dan dibuatkan pernyataan apabila penerima memang tidak melakukan aktivitas tersebut.
“Kalau mereka tidak merasa melakukan pinjol, itu bisa dilakukan pengaduan di aplikasi yang tadi. Jadi nanti ada prosedurnya. Mereka buat semacam berita acara, kemudian dibawa ke kelurahan,” kata Parinringi.
Selanjutnya, Dinas Sosial dapat membantu menindaklanjuti laporan sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penyesuaian data.
