"Tahun lalu total sertifikasi sebesar kurang lebih Rp 85 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Permudah Penyaluran BBM, SPBU BCK Muna Siapkan Transaksi Non Tunai
Sementara itu, Kasi GTK, Nasrawati mengungkapkan saat ini, penerima sertifikasi guru baru sementara melakukan penginputan data melalui operator sekolah. Nah, setelah selesai, pihaknya membantu memverifikasi datanya. Bila lengkap, maka dibuatkan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Tugas Dikbud hanya memfasilitasi dan melakukan pembayaran," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
