"Bagaimana bila ke depan terjadi penurunan harga komoditas dan energi. Ini perlu dipikirkan solusinya. Jangan sampai ‘kagetan’ karena target pajak tercapai hanya sekali saja,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu membeberkan, sudah 12 tahun berturut-turut terjadi shortfall pajak, yaitu realisasi penerimaan pajak di bawah target pajak.
“Shortfall terjadi sejak tahun 2009 hingga 2020. Pada tahun 2009, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 577 triliun namun realisasinya hanya sebesar 94,5 persen atau Rp 545 triliun, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp 32 triliun,” katanya.
“Sementara pada 2020, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.198,82 triliun namun terpenuhi hanya sebesar 89,3 persen atau Rp 1.070 triliun, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp128,8 triliun,” lanjutnya.
Hergun menegaskan, penerimaan pajak bisa mencapai target terakhir kali pada 2008 dengan capaian sebesar 106,8 persen yang di antaranya disebabkan adanya kenaikan harga komoditas dan energi.
