Namun, setelah 2008 dan bahkan hingga selama 12 tahun kemudian terjadi shortfall pajak.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar kasus setelah 2008 tidak terulang kembali dan capaian yang baik pada 2021 ini tetap bisa dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

“Tentu tidak bisa selalu bergantung kepada kenaikan harga komoditas dan energi. Kasus 2008 bisa menjadi pembelajaran. Karena itu, keberadaan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bisa dijadikan sebagai katalitasor untuk menaikkan penerimaan perpajakan, rasio perpajakan, tingkat kepatuhan dan juga jumlah wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Daftar Orang Kaya yang Janji Beri Hadiah Miliaran Jika Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020

Ia melanjutkan, sejumlah aturan dalam UU HPP berpontesi menjadi sumber penerimaan perpajakan, di antaranya implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.