Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, sehingga tidak memungkinkan semua diangkat.
"Pengangkatannya disesuaikan kondisi keuangan daerah, makanya saat ini masih dilakukan pemetaan," tegas Hidayat di Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, Jumat (29/8/2025).
Tenaga non-ASN yang didata terdiri dari kategori aktif yang mendapatkan honor dari APBD dan tenaga sukarela. Terkait jumlah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Hidayat mengatakan akan ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Muna. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
