c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres.

e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua).

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.

2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.