3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
4) Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar.
7) Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
