BAUBAU, TELISIK.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Baubau yang terpasang oleh partai politik (Parpol) di lokasi yang melanggar aturan, seperti dipasang di taman, pohon, atau tempat publik, kini tengah menjalani proses penertiban.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Baubau, LM Takdir menyampaikan, sebelum penertiban dilakukan terlebih dahulu diadakan apel bersama dengan Komforpinda yaitu dari kejaksaan, angkatan laut, camat, KPU, Panwas, dan pihak lainnya.
Proses penertiban ini berdasarkan desk pemilu dari Kesbangpol yang direncanakan selama empat hari, mulai dari Kamis (18/1/2024) hingga Minggu (21/1/2024). Sat Pol PP menurunkan satu regu setiap hari yang terdiri dari 14 orang.
Jadwal dan rute penertiban dimulai dari hari Kamis-Jumat di Kecamatan Wolio.
Baca Juga: Suami Ibu Rumah Tangga yang Tewas di Baubau dalam Pengejaran Polisi
