Baca Juga: Dikbud Muna Sabet Dua Penghargaan Program Merdeka Belajar

"Kita pastikan tidak ada dapodik siluman dan saya pastikan dalam dapodik tidak ada honorer siluman, sebab semua terdaftar oleh operator sekolah," ungkapnya.

Selanjutnya dalam pemutakhiran dapodik, Kepala Sekolah (Kasek) diminta untuk mengawal proses input dan output dengan memperhatikan akurasi masing-masing entitas data, mulai dari sarana dan prasarana, guru dan tenaga kependidikan dan peserta didik.

Sehingga dapodik yang dihasilkan melalui aplikasi Dapodik 2024.b akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat, sebagai dasar pengambilan kebijakan dan program.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dikbud Muna Barat, Hasan mengatakan, penertiban dapodik tersebut telah dilaksanakan dari Desember lalu. Pasalnya berdasarkan surat edaran, penertiban dilakukan paling lambat 30 Desember 2023.