KENDARI, TELISIK.ID - Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Z.A Sugianto Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik, pasca Pemkot Kendari melakukan penyegelan sejumlah kios di kawasa RTH pada Jumat (11/8/2023).

Pasalnya, masyarakat pemilik kios memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN. Masyarakat menolak tindakan pemerintah yang dianggap menabrak aturan.

Penolakan itu diungkapkan juga saat penyegelan dilakukan secara tidak merata dan ada pengecualian antara bangunan permanen dan kios milik para pedagang.

Hal ini kembali dipertegas dalam pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah daerah.

Mantan Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Natsir Andi Baso yang juga tokoh masyarakat mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam penetapan aturan, tanpa pengecualian.