KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menduga ada diskriminasi dalam penertiban RTRW yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dia menyampaikan itu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penertiban ruang terbuka hijau (RTH).

"Makanya saya bilang tidak boleh ada diskriminasi, mesti dilakukan secara keseluruhan dan tidak boleh dipilah-pilah, karena itu sudah penegakan disiplin," ujar Mastri Susilo usai dialog penguatan pengawasan publik di Same Hotel Kendari, Sabtu (9/12/2023).

Ia menegaskan, sepanjang ada yang tidak ditindak atas penggunaan ruang yang bertentangan dengan RTRW secara menyeluruh, berarti ada diskriminasi.

Terkait penertiban tersebut, Ia akan mempelajari dahulu RTRW Kota Kendari dan ruang-ruang mana yang tak digunakan sesuai dengan peruntukan ruang.

"Sepanjang penindakan penggunaan ruang, ada yang tidak diberikan tindakan, berarti ada dugaan diskriminasi," beber Mastri Susilo.