Pada dasarnya, Ombudsman mensupport penertiban RTH yang tidak sesuai peruntukannya, namun perlu dilakukan pengkajian RTRW.

Baca Juga: Pengawasan Ombudsman Perlu Ditingkatkan, Nasir Idris: Peran Pers Lakukan Indepth Reporting

Dia mengaku sudah menyampaikan ketika ada pertemuan dengan tim penegak disiplin RTRW dari pusat, bahwa harus keseluruhan, tidak boleh dipilih-pilih.

Kemudian Mastri Susilo kembali mempertanyakan kepada Pemkot, apakah telah melakukan peringatan atas penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW, misalnya terkait izin mendirikan bangunan dengan penggunaan ruang tersebut.

"Apakah sudah memberikan peringatan atau tidak, penyampaian secara lisan secara tertulis, apakah itu sudah dilakukan sebelum dilakukan pembongkaran atau penyampaian untuk melakukan pembongkaran sendiri," ungkapnya.