Ia juga menyinggung bahwa seharusnya Pemkot Kendari pada awal pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, harus ada peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan. Bila ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil atau didiskriminasi, Mastri mempersilakan melapor ke Ombusman.
"Kita secara regulasi akan memastikan bahwa mesti ada peringatan dari awal, kalau misalnya ada pembolehan, siapa yang membolehkan, apakah oknum Satpol PP atau Satpol PP secara kelembagaan," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.
Kepala Dinas Kominfo, Nismawati menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Pemerintah Kota Kendari juga telah memberikan peringatan pada beberapa pemilik usaha secara bertahap, sebelum melakukan penertiban, berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
