Baca Juga: Ombudsman Sumatera Utara Sarankan Pemerintah Hentikan Operasional PT Global Solid Agrindo
Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, surat teguran pelanggaran tata ruang yang diberikan pada warga merupakan hasil investigasi Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah diberikan pada Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2017.
Dari 17 titik yang ditemukan pelanggaran, salah satunya di kawasan Teluk Kendari. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Teluk Kendari ini sejak tahun 1986 merupakan kawasan RTH, hingga munculnya Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012, kawasan ini masih tetap kawasan RTH.
Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah hendak mengembalikan fungsi ruang tersebut. Erlis menjelaskan, sebelum keluarnya surat teguran dan imbauan pembongkaran mandiri, Dinas PUPR sudah pernah memasang plang larangan membangun di sejumlah titik yang masuk kawasan RTH, namun saat ini plang tersebut sudah hilang. (A)
