Melansir CNN Indonesia, Kamis (12/6/2025)), penetapan 1 Muharram sebagai hari libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, ibadah, atau perjalanan bersama keluarga.

Karena bertepatan dengan hari Jumat, libur Tahun Baru Islam tahun ini berpotensi menciptakan akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan dengan optimal. Ini menjadi peluang bagi para pekerja untuk mengatur cuti tambahan di hari kerja sebelumnya.

Jika Anda memiliki jatah cuti kerja, momen ini bisa dijadikan waktu yang tepat untuk mengambil istirahat panjang.

Dengan mengajukan cuti pada empat hari kerja sebelum tanggal 27 Juni, yaitu pada 23, 24, 25, dan 26 Juni 2025, Anda bisa menikmati liburan selama tujuh hari penuh, mulai dari Senin hingga Minggu. Waktu kembali bekerja dapat dimulai kembali pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Keutamaan dan Amalan Sunnah di Bulan Muharram