Dokumen tersebut telah diupload pada pengunggahan SPSE file company profile perusahaan pada lampiran Pajak Tahun 2021. Menurut PT SMC, Laporan keuangan sudah merupakan bagian dari laporan pajak tahunan.

"Dengan demikian alasan Pokja menggugurkan PT Sandi Multi Cipta tidak memiliki alasan yang benar atau tidak subtansi, serta untuk meyakinkan Pokja seharusnya melakukan klarifikasi," kata Pimpianan Cabang PT SMC, Gunardih Eshaya, Senin (18/04/2022).

Sehingga lanjut Gunardih, Pokja Pemilhan 047 atas tindakan tersebut dapat dikatakan telah melakukan Post Bidding. Yaitu, tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan  persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, yang secara jelas telah dilarang.

Baca Juga: Saling Klaim Lahan Tambang, Dua Kolompok Warga Kolut Nyaris Bentrok

Pokja Pemilihan 047 juga dinilai tidak konsinten dengan model dokumen pemilihan (MDP) dan adendumnya yang telah ditetapkan dalam melakukan evaluasi Penawaran kepada PT MPU. Di mana dalam dokumen itu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk  pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar.