Syarat yang dimaksud adalah, memiliki kemampuan dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir). Untuk kualifikasi usaha menengah, pengelaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yaitu SI012.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi cek LPSE, pihaknya mendapatkan bahwa PT MPU hanya memiliki 1 pekerjaan di sub bidang klasifikasi yang sama (SI012). Yaitu pekerjaan pembangunan kolam renang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 4.373.718.000,00.

Dengan demikian lanjut Gunardih, jika Pokja Pemilihan mengacu pada LDK tersebut maka PT MPU tidak memenuhi syarat dengan perhitungan 3 X NPt (Rp 4.373.718.000 x 3 = Rp 13.121.154.000), tidak mencapai KD sesuai HPS Rp 15.000.000.000.

Sedangkan, untuk pekerjaan lainnya berdasarkan aplikasi yang sama, pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan dengan SBU sub bidang Klasifikasi SI011 yaitu pekerjaan pembangunan Stadion Lakidende tahun 2021 dan SBU (bukan SBU Sub Kalsifikasi SI0012) untuk pekerjaan lainnya.

Anehnya lagi, saat dilakukan pengecekan kebenaran SBU milik PT MPU di server siki.pu.go.id. ditemukan SBU PT MPU dinyatakan tidak valid atau tidak ditemukan atau tidak berlaku atau masa berlaku telah habis atau belum melakukan perpanjang.