KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik seluruh golongan pelanggan tidak akan mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.

Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang diberlakukan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yakni Oktober hingga Desember, tetap sama seperti triwulan sebelumnya.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).