Menurutnya, meski terdapat tekanan kenaikan dari sisi ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulatif sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri Winarno, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/11/2025).

Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga pelanggan yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Detik Terakhir Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Oktober 2025, Berikut Syaratnya