KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Direktur PT. Mandala Jayakarta, Yen Iayas Laturumo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara dinilai tidak prosedural, sehingga kuasa hukum Yen Iayas Laturumo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang praperadilan dengan agenda replik, duplik dan pembuktian yang diajukan oleh kuasa hukum Yen Iayas Latorumo di Pengadilan Negeri Kendari, telah digelar Senin (20/2/2023).
Kuasa hukum Yen Iayas Latorumo, Rustam Herman mengatakan, penanganan kasus Direktur PT Mandala Jayakarta sangat dipaksakan, atau suatu bentuk kriminalisasi.
"Kami duga ada pesanan agar klien kami ditersangkakan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara," tegasnya.
Pasalnya, kata Rustam Herman, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak prosedural. Penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dimana tidak ada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu, tidak diperiksanya saksi yang relevan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
