Sementara itu, kuasa hukum Polda Sulawesi Tenggara, Bustaman, saat ditemui awak media mengaku belum dapat memberikan komentar atau pernyataan usai mengikuti sidang tersebut.

"Saya belum bisa memberikan komentar yah, karena ini baru tahap awal," ujar Bustaman sambil berlalu.

Hakim tunggal dalam kasus ini, I Made Sukanada dalam persidangan mengaku, saat ini hanya menerima bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan akan melanjutkan sidang pada Selasa (21/2/2023) jam kedua. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali