KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan dirinya sebagai tersangka, dinilai Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Langa, cacat hukum.

Sebelumnya, Langa, Kepala Desa Puosu Jaya, dilaporkan oleh Alexander Lunte (anggota Brimob Polda Sultra) atas kasus memasuki pekarangan tanpa izin.

Pada surat panggilan kedua yang dilakukan Polda Sultra terhadap Langa pada Kamis, 10 Februari 2022, menetapkannya sebagai tersangka.

Langa mengatakan, jika memang benar dirinya adalah tersangka penyerobotan lahan milik Brimob, harus dibuktikan penyerobotan lahan milik siapa.

"Saya juga ini bingung, kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang benar saya menerobos lahan, tolong dibuktikan, apakah ada lahan Bapak Alexander Lunte, apakah ada lahan Brimob ataukah ada lahan Polri yang saya serobot. Jika benar ada lahan mereka, dengan cara apa mereka peroleh, " ujarnya pada Telisik.id, Kamis (24/2/2022).