Langa mengatakan, SK No.137 yang menjadi pegangan pihak Polda Sultra sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan, karena SK tersebut memuat beberapa poin.
“Isi SK itu berbunyi, 3 tahun berturut-turut tidak ditindaklanjuti, akan ditinjau ulang. Apabila ada tanah dan tanaman masyarakat, maka yang bersangkutan tetap mengadakan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia juga mengatakan jika SK Bupati Kendari, No.137 Tahun 1980, bukanlah SK untuk kepemilikan Brimob melainkan penunjukan lokasi Purnawirawan Polisi, dengan syarat kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan.
"Kenapa Agraria tidak menerbitkan sertifikat begitu tanah diukur oleh masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi sesuai perintah SK 137," ujarnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri
