KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2025 dijadwalkan berlangsung paling lambat pada bulan November atau sebelum akhir Desember 2024. Proses ini akan dilakukan setelah rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kendari, Ali Aksa, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan mendiskusikan besaran upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ali Aksa mengatakan bahwa pembicaraan internal antara perusahaan dan pekerja telah dimulai untuk mempersiapkan proses ini.

Baca Juga: Di Balik Prestasi MAN 1 Kendari, Keterbatasan Laboratorium jadi Dilema

"Kami berharap semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik agar sidang pertemuan berlangsung lancar," harapnya, Kamis (31/10/2024).