Rapat akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, stakeholder, serikat pekerja, dan pengusaha. Namun, perhitungan nominal UMK masih tertunda karena indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia.
Baca Juga: UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Lestarikan Budaya Lewat Pergelaran Seni
Ali Aksa menekankan pentingnya komunikasi yang baik untuk meminimalkan ketegangan antara perusahaan dan pekerja. Ia juga menyatakan bahwa angka nominal UMK harus realistis, mencerminkan kondisi ekonomi, dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Untuk tahun 2024, UMK Kendari telah ditetapkan sebesar Rp 3.012.000, dengan kenaikan 3,86 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun 2025, peningkatan masih tergantung hasil diskusi dan kesepakatan semua pihak.
"Harapan kami adalah mencapai keputusan yang mencerminkan keadilan dan kebutuhan ekonomi saat ini," ujar Ali Aksa. (C)
