Selain itu, dalam video viral itu. Alvin Lim juga menuding, di kejaksaan itulah kalau bayaran banyak, jaksa bisa buat P19 mati, atau jaksa bisa dibeli, jaksa bisa buat dakwaan enteng dan berat. Jaksa disebut sarang mafia.

Menurut I Made Sudarmawan, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

Baca Juga: Pilkades Serentak 67 Desa di Kolaka Utara Digelar April 2023

"Kami yakin polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.