Baca Juga: Tiba-Tiba Ferdinand Hutahaean Mengaku Sebagai Mualaf, Ini Penjelasannya

"Mungkin pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir FH akan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri. Kami yang jelas memberikan apresiasi terhadap langkah Polri," ungkapnya.

Sampai saat ini, status Ferdinand Hutahean masih sebagai terlapor di Mapolda Sumut. Menurut pengacara, mereka tetap akan melanjutkan kasus itu.

"Iya, kami juga baru menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menemui penyidik yang menangani laporan kami. Kami meminta penyidik tetap serius menangani laporan kami," tegasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy