Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat, serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.

"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapapun ada, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya, dilansir dari Inews.id.

Baca Juga: Fakta Istri Kadiv Propam Polri yang Dilecehkan Brigadir J, Wanita Cantik Anak Jenderal TNI

Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.

Hari ini dikabarkan Kamaruddin akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Selain itu Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan terkait hilangnya handphone Brigadir Yoshua dan penyadapan handphone keluarga Brigadir Yoshua.