"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi," ujar Kamaruddin, dilansir dari detik.com.
"Iya, barang bukti hilang. Yang kejahatan telekomunikasi itu melakukan penyadapan tanpa izin ke Pengadilan Negeri. Karena ada penyadapan ada peretasan ke handphone orang tua korban, kaka dan adik-adiknya tanpa izin," sambungnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi. "Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," ujarnya. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
