"Makanya kami melaporkan waktu itu setelah dia mendapatkan pukulan. Besoknya kakak dari si P melapor ke Polsek Tinanggea atas dugaan pengeroyokan. Kebetulan dalam peristiwa itu juga ada pengrusakan dan pembakaran motor, jadi ada dua hal yang dilaporkan, yaitu pengeroyokan dan pengrusakan barang," beber Suleman.

Namun, Suleman  mengatakan penanganan kasus yang menimpa kliennya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Kasus yang dialami oleh P sampai sekarang belum ada perkembangan. Sehingga kemarin tanggal 11 Maret 2026, kami sebagai kuasa hukumnya, menyurat ke pihak Polres Konsel supaya perkara yang ditangani Polsek Tinanggea berdasarkan laporan dari saudara P diambil alih oleh Polres," harap Suleman.

Alasan Suleman meminta pengambilalihan perkara karena hingga kini belum ada peningkatan status perkara maupun perkembangan pemeriksaan.

Suleman juga menilai kasus ini berpotensi melibatkan asas koneksitas karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.