"Jadi, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. Bahkan, pelapor menyebut bahwa anaknya dicabuli oleh lima orang. Namun, sampai sekarang klien kami (Indra) membantah itu," ungkapnya.

Tim kuasa hukum berharap agar penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan untuk segera menghentikan laporan itu. Profesional dalam melakukan penanganannya.

"Sampai saat ini, klien kami sudah empat kali diperiksa, sedang dijadwalkan untuk pemeriksaan yang selanjutnya. Kami berharap jika memang tidak terbukti, penyidik harus menghentikan laporan dari keluarga pelapor," tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum mengaku. Jika laporan dari pelapor dihentikan. Maka mereka akan menempuh jalur hukum untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Pastinya, kami akan merehabilitasi nama baik klien kami. Kami akan membuat laporan terhadap mereka jika ini dihentikan. Mereka akan kami laporkan atas dugaan laporan palsu," terangnya.