MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut, memeriksa seorang saksi atas laporan Beni, preman yang menganiaya Liti Wari Iman Gea.
Subdit III Jahtanras, Unit IV Premanisme mengambil keterangan saksi yang melihat kejadian perkelahian di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pengacara Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH membenarkan bahwa adanya pemeriksaan saksi pelapor Beni.
"Iya, saksi dari pelapor Beni adalah klien kami, klien kami di saat itu ada di lokasi. Jadi kami sudah mendampingi klien kami diambil keterangan atau kesaksiannya oleh penyidik," kata Jasman kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
Pengurus dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut ini berharap, polisi profesional dalam menangani kasus yang menimpa Liti Wari Iman Gea.
