Pengacara juga menegaskan agar proses rekonstruksi ini dapat segera dilakukan dan dibeberkan ke publik, apa sebenarnya yang terjadi kepada korban Safitri.

“Di mana korban ini juga seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.

Kami juga selaku kuasa hukum menduga ada pelaku lain dalam kasus ini. Menurutnya, seorang kakek yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin bisa memasukan mayat sendirian ke dalam karung goni dan membuangnya menggunakan sepeda listrik.

“Kami berharap pihak kepolisian transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Safitri, jangan ada yang ditutup-tutupi karena keluarga korban mau kasus ini dibuka secara terang benderang karena ini menyangkut nyawa,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, kasus tersebut sudah ditangani.