Untuk itu, Divisi Propam Mabes Polri diminta turun melakukan penyelidikan. Sebab, dugaan penggelapan menimbulkan pertanyaan dan penuh kejanggalan.

Informasi yang didapat, oknum pejabat Polda Sumatera Utara itu terjadi pada 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan bergulir. Awalnya tawaran itu hanya Rp 1 miliar, tapi bertambah menjadi Rp 3 miliar.

"Jadi, dalam tawaran itu. Agar tidak menyebut barang bukti 32 Kg. Tapi hanya 20 Kg saja. Jadi akan saya sampaikan semuanya kepada penyidik juga. Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," terangnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung ketika dikonfirmasi mengaku, mendalami semua informasi yang ada.

"Kami dalami dahulu informasi itu. Yang jelas, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan diberikan sanksi," terangnya.