BANJARMASIN, TELISIK.ID - Pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo memberikan keterangan lain.
Keterangan itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, (23/5/2022) lalu.
Lucky Omega membenarkan ucapan terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan, dan memberikan keterangan bahwa Mardani H Maming menerima uang senilai Rp 89 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui perusahaan afiliasinya.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan, Sahlan Alboneh yang juga pengacara Raden mengatakan bahwa aliran dana Rp 89 miliar dari PT PCN ke Mardani melalui perusahaan afiliasinya hanya dugaan dan dipastikan itu diluar dari perkara ini.
"Ada blunder ya, semacam penggiringan opini. Sempat viral kemarin Mardani H Maming tidak menerima Rp 27,6 miliar itu, yang diterima Mardani melalui Hendri Setyo itu adalah Rp 89 miliar sebagaimana yang diungkapkan adik kandungnya Christian melalui perusahaan afiliasi Mardani," ucap Lucky kepada wartawan sehabis sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, (13/6/2022)
