Selama menjadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden sering mendapatkan tekanan dan perintah oleh Mardani untuk hal yang melanggar prosedur dan secara adminitrasi seperti menerbitkan perpanjangan izin.
Pasal 12 huruf D dan pasal turunan undang-undang pencucian uang yang disangkakan, menurut Lucky itu tidak terbukti, karena tidak ada bukti secara langsung yang menyatakan penerimaan uang oleh Raden berkaitan dengan peralihan IUP. Dirinya menilai dalam persidangan selama ini terkait penerimaan uang terdakwa adalah murni utang piutang dari Hendri kepada Raden.
Raden sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK di Lapas Banjarmasin, dan sudah memberikan keterangan informasi dan data yang sama dengan apa yang disampaikan olehnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Lucky berharap terdakwa dapat diberikan keringanan dalam hukuman, karena sudah menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya, dan meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sudah di jalankan KPK terkait pemeriksaan lanjutan Mardani H Maming atas dugaan peralihan IUP yang menerima aliran dana dari Hendri (PT PCN)," ucap Lucky.
