Lucky menyindir tindakan yang dilakukan oleh Mardani saat dipanggil KPK adalah bukanlah terkait permasalahannya dengan Haji Isam, melainkan permasalahan peralihan IUP, karena sebelum Mardani dipanggil KPK, Raden diperiksa terlebih dahulu.
"Waktu Mardani diperiksa oleh KPK dan mengatakan ini permasalahannya dengan Jhonlin Grup itu tidak benar, dirinya diperiksa ya karena kasus ini," kata Lucky.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam menolak semua pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pengacaranya, karena menurutnya, hal itu merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden dan Hendri membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pembelaan yang disampaikan terdakwa sebanyak 5 belaan, dan dari pengacaranya menyampaikan sebanyak 10 belaan. Semua pembelaan tersebut ditolak semua oleh jaksa, karena menurutnya semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Jaksa mengantongi lima alat bukti yang kuat, termasuk alat bukti elektronik, bukti transaksi dari pihak bank, dan dibenarkan semua.
