MEDAN, TELISIK.ID - Razman Arif Nasution dilaporkan ke  Polda Sumatera Utara. Dia dilaporkan oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor atau Syamsul Chaniago bernama Tuseno membenarkan telah melaporkan Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6/2022).

"Razman Arif diduga telah menipu klien kami sebesar Rp 4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul. Laporan polisi itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022, kemarin," kata Tuseno.

Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer, tepatnya bulan Mei 2022 kemarin, rupanya laporan itu tak kunjung dibuat Razman.

"Razman diduga menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa. Ketika itu ditagih, pun Razman malah marah-marah," tuturnya.