"Disinilah Razman mengatakan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar segera membuat laporan ke polisi. Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu juga diiyakan Razman. Tapi setelah itu, laporan polisi belum dibuatnya. Kami meminta agar polisi segera memproses laporan ini," terangnya.
Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Polres Ende Berhasil Diringkus
Terpisah, Razman Arif Nasution, yang diketahui sebagai pengacara ini ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah laporkan dia (Syamsul Chaniago) ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelum Syamsul buat laporan, saya sudah laporankan dia. Kita ikuti saja proses hukum," ungkapnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
