"Saya yakin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pasti tidak akan mengabulkan permohonan Razman Arif Nasution," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan Nomor: STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022.  Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin