"Itulah yang membuat kami kecewa, laporan mereka ditindaklanjuti, sedangkan laporan klien kami berjalan tidak maksimal dan cenderung merugikan pihak kami," tuturnya.

Diakui Romy, masalah perkelahian dan saling lapor harusnya bisa ditangani dengan profesional. Penyidik harusnya menetapkan Usup Suripto sebagai tersangka.

"Jadi, dalam insiden itu. Vinson melerai perkelahian antar Usup dengan David dan Wiliam. Karena melerai, dia menjadi korban pemukulan dan mengalami luka. Seharusnya penyidik juga menetapkan Usup Suripto sebagai tersangka. Karena, Vinson adalah korban," tambahnya.

Namun, perbedaan penanganan itu membuat pihak keluarga Vinson menjadi kecewa dan merasa diperlakukan secara tidak adil.

"Kenapa kami bilang tidak adil, karena dalam perkara ini jelas terlihat di rekaman kamera CCTV. Bahwa Vinson menjadi korban, namun mengapa Kabag Wasidikk menyarankan agar rekaman kamera CCTV yang kami ajukan sebagai barang bukti diminta di uji laboratorium. Mengapa rekaman kamera CCTV milik Usup Suripto tidak dilakukan uji laboratorium," tegasnya.